News

Sat Narkoba Polres Binjai Ciduk Seorang Pemilik 99 Butir Pil Ekstasi

8
×

Sat Narkoba Polres Binjai Ciduk Seorang Pemilik 99 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

BINJAI – Satres Narkoba unit 1 Polres Binjai mengamankan seorang pria diduga bandar narkotika yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan.

Pelaku berinisial MA (24) warga Jalan Genteng Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

MA (24) diamankan oleh unit l-1 IPTU Budi Santoso bersama timnya di TKP Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai,

Awal terjadinya penangkapan terhadap MA, tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Letjen Jamin Ginting sesuai informasi yang diterima.

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga MA, dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.

Saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankannya.

Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 27.93 gram, 1 HP merk Realme dan 1 sepeda motor honda beat warna hitam bernopol BK 6266 AKW.

Saat ini MA bersama barang bukti diamankan di Satres narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Kasat Narkotika Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, Senin (6/1/2025) mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi TKP. (R4-BJ)

rel="Dofollow">>