LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu -sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Senin (6/1/2025).
Hal penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ada transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan di hari Jum’at kemarin sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di TKP Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga Sabu berat 3,18 gram, 3 plastik bening kosong, 1 sekop, 1 Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 HP merk Vivo berwarna merah, 2 plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Selanjutnta kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat, serta barang buktinya,” pungkas Rudi Sahputra melalui telwpon. (R4-Lkt)