MedanPolitik

DPRD Medan Rekomendasikan Tunda Portal Parkir Berbayar

11
×

DPRD Medan Rekomendasikan Tunda Portal Parkir Berbayar

Sebarkan artikel ini

Medan – Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar menunda penerapan portal berbayar di Pasar Petisah Medan.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga meminta untuk dilakukan uji coba portal parkir berbayar di Pasar Petisah hingga satu bulan ke depan.

“Disepakati penggunaan parkir uji coba satu bulan ke depan. Kemudian, PUD Pasar mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede usai rapat di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga mengatakan, bahwa uji coba portal parkir berbayar dilakukan guna melihat dampak pengujung yang datang.

“Uji coba minimal sebulan untuk melihat ekses dari penerapan portal parkir di basemen Pasar Petisah,” kata David.

Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi mengatakan, kebijakan portal parkir berbayar di basemen Pasar Petisah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung.

Adanya portal dengan sistem digitalisasi yang akan dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV), sehingga memberikan keamanan bagi kenderaan.

Tarif portal parkir berbayar ini berlaku normal, ucap dia, yakni kenderaan roda dua sebesar Rp2000, roda empat senilai Rp3000, serta pikap sebesar Rp5000.

Bahkan, bagi pedagang bila mana nantinya harus ke luar masuk parkir di Pasar Petisah ini, maka tetap membayar parkir satu kali sehari.

“Tarif berlaku normal. Cuma memang ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung,” ungkap Imam.

Sejumlah pedagang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan menerima rekomendasi ini.

“Kita sepakat dan tunggu uji coba penerapan portal di Pasar Petisah ini sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan,” ucap Ketua P4B Siswarno dikutip dari Antara. (red/ant)

rel="Dofollow">>