Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Kecamatan Kotanopan dan wilayah lainnya pada Minggu (19/1).
Penertiban pertambangan emas tanpa izin ini merupakan penertiban yang kedua kalinya di bulan Januari 2025. Dimana, penertiban pertama dilakukan pada Jumat (17/1) bersama TNI dan pemerintah setempat.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Senin (20/1) menyampaikan, ada sejumlah lokasi pertambangan emas yang ditertibkan dalam operasi penertiban itu yakni di Kelurahan Pasar Kotanopan wilayah Jambur Tarutung, Tombang Bustak, dan Aek Kapesong.
“Kita mendapat informasi dari media sosial dan media massa aktifitas PETI kembali beroperasi di Kotanopan sehingga Polres Madina dan jajaran hadir untuk memastikan hal tersebut,” katanya.
Arie Paloh menyebutkan, Polres Madina harus memberikan perhatian ekstra bagaimana penutupan PETI ini betul betul bisa terwujud.
“Apabila ada informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang coba-coba, kita harus segera mengambil sikap. Kita harus meluncur kemari (lokasi Peti), jangan pernah lelah untuk berbuat, karena itu sudah merupakan tugas pokok kepolisian melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan melakukan penegakan hukum.” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, dalam penertiban itu, petugas juga tidak menemukan aktifitas tambang baik alat berat yang berada di lokasi pertambangan.
“Apapun hasilnya harus kita syukuri sebagai upaya aktif Polres Madina untuk menutup Peti ini. Tadi malam dari jam 2.00 WIB sampai pagi ini hampir pukul 7.30 WIB kami berada di lokasi. Sesuai dengan informasi yang katanya ada excavator, namun setelah kami telusuri belum ketemu di lokasi tambang ini,” ungkap Paloh.
Dalam operasi tersebut, kata Kapolres, mereka berharap akan melakukan tangkap tangan pada pelaku peti yang masih berani beroperasi dan masyarakat juga mau menjadi saksi.
“Kapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Intel Polsek Kotanopan juga kita perintahkan untuk mencari informasi dan mengumpulkan data tentang pelaku, pemodal serta pemilik apabila masih ada yang berani untuk menambang emas tanpa izin. Harapannya satu, PETI di Kotanopan itu tidak ada lagi,”jelas AKBP Paloh.
Di sisi lain, Kapolres Madina juga meminta dukungan dari masyarakat agar mendukung TNI, Polri dan Pemda untuk sama-sama menutup lokasi tambang emas tanpa izin tersebut. Masyarakat pun diharapkan agar tidak melakukan pertambangan emas tanpa izin dengan cara apapun.
“Bagi masyarakat yang memiliki bukti-bukti sampaikan sehingga kita bisa langsung terjun ke lokasi, ada Polsek Kotanopan atau bisa langsung ke Polres. Sama-sama kita tutup PETI Kotanopan dan lainnya. Kedepan sekitar daerah Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Hutabargot akan kita lakukan penertiban,” tegasnya.
Arie juga menyebut sampai saat ini, masyarakat Kecamatan Kotanopan belum ada yang berinisiatif melaporkan ke Polres Madina secara resmi untuk mendukung penutupan pertambangan tanpa izin itu. Dia berharap tokoh masyarakat, tokoh agama harus sama-sama kompak agar PETI ini dapat maksimal ditutup.
“Jangan hanya masyarakat yang tinggal di Panyabungan yang bersemangat menutup Peti ini, masyarakat Kotanopan juga harus mendukung untuk menutup PETI ini. Jadi kita pun bergerak kemarin untuk meniadakan PETI,” ujarnya dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, saat ini seluas lima hektar lahan pertanian di wilayah Kecamatan Kotanopan rusak akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Sudah hampir 1,5 hektare lahan bekas lokasi tambang saat ini sedang reklamasi untuk ditanami jagung dalam mendukung program Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (red/ant)